Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Belum Dapat Petunjuk untuk Tindak Pengendara yang Mendengarkan Musik, Merokok atau Menggunakan GPS

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Maret 2018 - 11:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belakangan ini di media sosial heboh dengan kabar yang menjelaskan bahwa mendengarkan musik atau merokok serta menggunakan GPS saat mengemudikan mobil akan mendapat sanksi ditilang lantaran dianggap berpotensi mengganggu konsentrasi.

Terkait hal ini Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) AKP Asdini Pratama Putra, Rabu (14/3/2018) menjelaskan sebenarnya untuk di wilayah tugasnya masih belum diterapkan lantaran masih belum ada petunjuk dari Dirlantas Polda Kalteng.

"Namun sepengetahuan saya hal itu bukan tergolong pelanggaran, sehingga pengendara tidak perlu ketakutan yang berlebihan akan ditilang dengan alasan tersebut," jelasnya.

Menurutnya yang perlu diperhatikan selama berkendara atau mengemudikan mobil adalah membawa surat yang diperlukan dan perlengkapan standar keselamatan.

"Contohnya menggunakan sabuk pengaman saat mengemudikan mobil, memakai helm saat berkendara dan pembonceng, kaca spion, plat nomor serta aksesoris standar motor standar seperti lampu dan sein standar wajib terpasang. Selain itu surat standar seperti SIM dan STNK wajib dibawa. Jangan lupa untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak ugal-ugalan di jalan," jelasnya.

Karena dengan mematuhi peraturan tersebut, maka pengendara tidak akan terkena tilang. (YUDA/B-6)

Berita Terbaru