Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Tahan Pria Pemilik 0,29 Sabu

  • Oleh Heriyadi
  • 15 Maret 2018 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepolisian Resor (Polres) Lamandau menahan  pria berinisial MY bin JA, 35, karena terbukti memiliki 0,29 sabu yang disimpan di rumahnya,.

Kepala Polisi Resor Lamandau AKBP Andhika K Wiratama melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu I Made Rudia, Kamis (15/3) mengatakan, tersangka berinisial MY sebagai danru security di PT SMU yang beralamat jalan tani Makmur RT 19 Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat telah ditahan.

"Pada awalnya, Kamis (08/3) sekitar pukul 16.35 Wib saat anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa yang bekerja di PT SMU Kecamatan Bulik Timur sering mengkomsumsi narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu," jelas Made. 

Mendapat informasi tersebut, ujar dia, anggota Satresnarkoba bersama dengan anggota Satreskrim dan SPKT Polres Lamandau berangkat menuju ke PT SMU Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau. Sekitar pukul 18.20 Wib di perumahan Spondam Estate G-4 PT SMU tempat tinggal pelaku telah dilakukan penggeledahan.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah menemukan narkorika jenis sabu seberat 0,29 gram beserta barang bukti lainnya, yakni 9 bungkus plastik cetik yang didalamnya berisi butiran kristal Putih diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman. 

Selanjutnya barang bukti lainnya berupa satu tas warna hitam merk piramid, 1 Bungkus plastik cetik warna putih berukuran besar, 13 plastik cetik warna putih berukuran kecil, buah tempat hp warna hitam berlogo TNI-AD, satu kotak warna hitam merk pagoda yang didalamnya berisikan dua lembar tisu, satu pipet kaca, dua pipet plastik berbentuk sendok, dan empat pipet plastik berbentuk sumbu.

Atas kesalahannya, kata Made, tersangka kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres lamandau untuk pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut dengan disangkakan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (HERI YADI/m)

Berita Terbaru