Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Penyebar Foto Porno Pacar kembali Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

  • Oleh Ika Lelunu
  • 29 Maret 2018 - 06:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di LP Klas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Juw alias Jua (27), terpaksa menambah masa hukumannya selama dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair satu bulan penjara. Itu terjadi akibat ulahnya menyebarkan foto porno pacarnya, AY di media sosial facebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Een Hosana Baboe menuturkan, vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya, yakni 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Yang berbeda, hanya pidana denda dari yang sebelumnya sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara, menjadi sebesar Rp1 miliar subsidair satu bulan penjara.

Perbuatan terdakwa berawal saat berteman dengan korban melalui akun facebook dengan nama P Eriec sejak sekitar Juli 2017. Seketika itu, keduanya sering berkomunikasi melalui fecebook messenger dan saling bertukar nomor telepon.

Selanjutnya, keduanya juga sering berkomunikasi dengan terdakwa melalui telepon, whatsapp, SMS maupun video call sampai keduanya menjalin hubungan pacaran. 

Akan tetapi, korban mulai jarang membalas pesan-pesan terdakwa lantaran kesal sering meminta uang. Kesal pesan-pesannya tidak dibalas, terdakwa mulai mengancam akan mengunggah foto telanjang korban melalui sejumlah nomor telepon, apabila tidak mengirimkan uang.

Lalu pada 4 September dan 7 September 2017, saat berada dalam LP terdakwa mengunggah foto telanjang korban melalui akun facebook Alexandria Tanty dan akun miliknya, ke beberapa akun facebook menggunakan telepon selular miliknya (daftar pencarian barang).

Di sisi lain, sejak sekitar 1 Agustus 2017, korban mengaku telah mentransfer uang dengan total mencapai Rp40 juta. Itu korban lakukan, karena takut foto telanjangnya disebarkan oleh terdakwa. (IKA LELUNU/B-5)

Berita Terbaru