Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sarang Walet Diancam 9 Tahun Penjara

  • 07 April 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  SBR terancam hukuman sembilan tahun penjara lantaran kedapatan mencuri sarang walet milik korban Herman, 35, di Jalan Iskandar, Kecamatan Ketapang.

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian. Hukuman maksimal adalah penjara selama 9 tahun," ucap Kapolsek Ketapang AKP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Sabtu (7/4/2018).

Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (1/4/2018) malam. Dengan keahlian yang dimiliki, tersangka dengan mudah membobol kunci pengaman (gembok) yang terpasang di pintu masuk gedung walet itu.

"Pria berumur 32 tahun itu berhasil masuk ke dalam gedung walet dengan cara merusak dua buah gembok yang mengunci pintu," terang Kadek.

Kapolsek melanjutkan, pelaku masuk dan mengambil sejumlah sarang burung walet yang kemudian disembunyikan di sebuah kamar hotel. Aksi tersangka diketahui oleh pemilik gedung tersebut setelah melihat adanya jejak kaki yang menuju arah kamar nomor 60 tersebut.

Setelah diperiksa dari rekaman CCTV, ternyata bernar jika sarang walet milik korban Herman telah dicuri. 

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang. Dan pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 09.00 wib, polisi datang dan membekuk tersangka bersama barang bukti. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)

Berita Terbaru