Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT AKT Menangkan Gugatan PTUN Lawan Pemerintah

  • Oleh Tim Borneonews
  • 08 April 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan seluruh gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/4/2018) itu PT AKT memenangkan gugatan terhadap pemerintah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan putusan ini tentu membuat manajemen PT AKT anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk menjadi gembira.

"Kami bersyukur dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh tuntutan kami. Selanjutnya kami bisa lebih fokus menjaga suasana kondusif terhadap operasionalisasi perusahaan," kata Direktur PT AKT, Syahrunsyah Syahbuddin melalui rilis yang dikirim kepada Borneonews.co.id, Minggu (8/4/2018) sore.

Sementara itu kuasa hukum PT AKT, Tri Hartanto dari SIP Law Firm mengungkapkan PTUN Jakarta mengabulkan permohonan AKT atas gugatan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Tri Hartanto memastikan putusan majelis hakim PTUN Jakarta ini sekaligus membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut.

Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku tergugat.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Anggota Oenoen Pratiwi menyebutkan, SK Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 itu cacat hukum.

Sebab dalam Pasal 26 PKP2B dijelaskan jika terjadi perselisihan perjanjian, harus diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme negosiasi, konsultasi, bukan melalui penerbitan SK sepihak.

Berita Terbaru