Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari 110 Usaha Kuliner di Sampit Hanya 30 Bayar Pajak

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 25 April 2018 - 09:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata bahwa ada 110 usaha kuliner di Sampit yang masuk daftar wajib pajak, namun jumlah ini baru 30% atau sekitar 33-an tempat usaha saja yang kooperatif membayar pajak. 

"Hanya 30% saja yang kooperatif membayar pajak, sedangkan sisanya belum ada kesadaran untuk itu," ujar Kepala Bapenda Kotim Marjuki, Rabu (25/4/2018). 

Ke-110 tempat usaha tersebut berada di dua kecamatan dalam kota yakni Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

Bahkan, kata Marjuki, ada beberapa tempat usaha kuliner yang membuat penetapan omzet tetap tiap bulannya. Sehingga ini terkesan dibuat-buat dan tidak jujur.

Seharusnya, sampaikan atau laporkan pendapatan seadanya. Kalau sedang mengalami kenaikan maka bertambah pula pembayaran pajaknya. Sedangkan kalau saat sedang sepi maka juga akan turun pembayaran pajak tiap bulannya. 

"Nanti akan kami tingkatkan lagi survei dan pemeriksaan, agar para pemilik usaha kuliner di daerah ini bisa lebih koperatif lagi dalam pembayaran pajak," kata Marjuki. 

Dirinya menerangkan bahwa seiring dengan pemerintah menjadikan daerah ini sebagai kota wisata, makin banyak pula usaha kuliner di Sampit ini. Hal itupun dianggap salah satu yang menjadi prioritas bagi Bapenda agar pemungutan pajaknya bisa lebih besar. 

Sehingga pihaknya berharap kedepan kesadaran pengusaha dalam pembayaran pajak bisa lebih tinggi lagi. Sehingga dapat menambah peningkatan PAD di daerah ini dari sektor tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru