Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyidik Limpahkan Perkara Mantan Kepala BPN Kotim ke Penuntut Umum

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2018 - 11:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perkara dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang menyeret mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur, Jamaludin akhirnya rampung.

Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah mengatakan perkara Jamaludian sudah dinyatakan lengkap, sehingga oleh JPU sudah dinyatakan P21.

"Hari ini pelimpahan berkas tahap II Jamaludin untuk kasus IP4T," kata Hendriansyah, Senin (21/5/2018). Bahkan tersangka menurut Hendriansyah akan dijemput kembali dari Lapas Klas IIB Sampit.

Dia dititipkan setelah penyidik menahannya pada 23 Maret 2018 dalam sengkarut program tahan di lingkar utara tersebut. Sehingga penahanannya akan beralih jadi tahanan penuntut umum setelah resmi dilimpahkan nantinya oleh penyidik Kejari Kotim sendiri.

Ada sejumlah jaksa yang sudah ditunjuk sebagai JPU untuk menyidangkan Jamaludin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya tersebut.

Adapun jaksa yang akan jadi JPU dalam kasus IP4T itu di antaranya Datman Kataren, Dewi Khartika, Pintar Simbolon, Bayu Utomo dan Lilik Haryadi.

"Sementara itu untuk perkara tanah dinas pendidikan masih belum. Mungkin setelah ini dilimpahkan," tegasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru