Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Desak Agar THR dan Gaji ke 13 Pegawai Dibayar

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Supriadi mendesak pemkab segera mencairkan gaji ke 13 dan THR pegawai di lingkungan Pemkab Kotim. 

"Apalagi kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden RI. Kami minta agar tidak ditunda-tunda lagi pencairan THR maupun gaji ke 13 pegawai," kata Supriadi, Senin (4/6/2018).

Dia menambahkan, soal anggaran jangan dikhawatirkan. Sebab, tentunya ada pos anggaran yang bisa dibelanjakan untuk pembayaran hak pegawai itu.

Supriadi menegaskan jika pembayaran THR dan gaji ke 13 sejak awal akan lebih baik.  Mereka yang menerima bisa membelanjakan uang itu sesuai kebutuhan. Apalagi menjelang lebaran ini kebutuhan anggaran rumah tangga bisa bertambah. 

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri.

Pembayaran aparatur sipil negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD. 

Pemberian THR 2018 bertujuan untuk menghadapi Idul Fitri dan pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018. Sementara, pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 bertujuan membantu pegawai menghadapi tahun ajaran baru. Dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018. (NACO/B-11)

Berita Terbaru