Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Fraksi DPRD Lamandau Sepakati Raperda PD BPR Sampuraga Cemerlang

  • Oleh Heriyadi
  • 06 Juni 2018 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Lima fraksi DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sampuraga Cemerlang beserta Raperda penyertaan modalnya untuk dijadikan Perda. 

Hal itu diungkapkan Bupati Lamandau yang diwakili oleh Wakil Bupati H Sugiyarto dalam sidang paripurna II DPRD setempat. "Pembentukan dua perda BPR dan penyertaan modal saya nilai sangat penting, untuk mendukung pembangunan daerah di segala bidang.  Termasuk mengurangi masyarakat berutang kepada lintah darat," kata Wabup Lamandau H Sugiyarto. 

Menurutnya, dengan dibentuknya BPR Sampuraga Cemerlang tersebut taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di Lamandau dapat kian meningkat dan lebih baik lagi. Termasuk juga akan menambah semangat bagi masyarakat dalam menentukan usaha untuk menjadi unggulan.

Wabup dua periode ini meyakini, dengan usaha unggulan yang terus bergeliat, diprediksi akan kian berpengaruh pada sektor usaha kecil menengah. "Jika masyarakat memiliki usaha unggulan, tentu geliat usaha masyarakat akan kian berkembang, dan pertumbuhan ekonomi juga akan menguat," ungkapnya, Selasa (5/6/2018). 

Sugiyarto menambahkan, BPR Sampuraga Cemerlang mempunyai fungsi dan peranan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyalurkannya dalam bentuk kredit sebagai pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil, menunjang pertumbuhan ekonomi pedesaan. 

Dia menyebutkan, Ranperda ini adalah perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BPR Sampuraga Cemerlang. 

"Perda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang BPR Sampuraga Cemerlang yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan tersebut," demikian Sugiyarto. (HERIYADI/PP/B-2)

Berita Terbaru