Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Vonis Warga Eka Bahurui yang Lakukan Pengancaman Naik 1 Bulan dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2018 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis terhadap Sup alias Lam (37) dinaikkan satu bulan oleh hakim dari tuntutan hukuman selama 10 bulan penjara dari JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore, Rabu (6/6/2018).

"Menjatuhkan pidana selama 11 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Paisol.

Hakim menilai vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan mengingat sebelumnya ia sudah pernah dihukum selama sembilan bulan atas kasus penganiayaan.

Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 335 KUHP. Warga Jalur IV Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini melakukan perbuatannya bermula pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia datang ke kediaman Pepen di Jalur II Desa Eka Bahurui, karena mendapat keluhan dari ayahnya HM Taufiq Uda bahwa sebagian tanahnya masuk ke dalam tanah milik Haridis dicaplok.

Karena sering mendapatkan keluhan seperti itu, terdakwa emosi. Ia pulang ke rumahnya mengambil parang berencana menantang Haridis. Setelah itu, ia ke rumah Haridis di jalur II.

Saat itu, Haridis tengah membersihkan jenjang buah sawit. Supiani datang dan menanyakan soal pencaplokan tanah itu, namun dibantah oleh Haridis. Kepada terdakwa Haridis mengaku tanah itu milik orang yang dipinjamkan kepada orang lain.

Tidak berapa lama, datang Robin, menanyakan kenapa terdakwa bawa parang. Hal itu membuatnya marah dan mencabut parang dari sarungnya sambil menepuk-nepuk parang itu ke tangannya. 

Setelah itu, Robin membenarkan kalau tanah itu digarap Haridis hingga terdakwa langsung memasukan parang itu ke sarungnya dan ia meminta maaf. (NACO/B-5)

Berita Terbaru