Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kobar Sahkan Dua Raperda

  • Oleh Andreansyah
  • 07 Juni 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - DPRD Kotawaringin Barat sahkan dua raperda, tentang pengelolaan barang aset daerah dan rancangan tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga yang bukan Bank, Kamis (6/7/2018).

Sidang Paripurna ke-5 Masa Sidang II tahun 2018 dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD dan penetapan keputusan terhadap dua Raperda itu juga dihadiri Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

"Khususnya untuk usaha simpan pinjam, ini adalah inisiatif dari anggota dewan yang sudah melakukan monitoring dengan masyarakat untuk menertibkan koperasi - koperasi liar," ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Kamis (7/6/2018) 

Dua buah raperda tersebut apabila disahkan menjadi perda dapat dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

"Dengan ini kita bisa meminimalisasi para koperasi liar yang bunganya sangat memberatkan masyarakat dan juga para-para rentenir," tambahnya. (Andre/B-2) 

Berita Terbaru