Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dana Desa Buntoi Tidak Digunakan Mendukung Pengembangan Hutan Desa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Juni 2018 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau– Perjalanan yang cukup panjang tidak membuat langkah mengunjungi Buntoi, sebuah desa di pinggiran Sungai Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, terhenti.

Lokasi desa di wilayah Kalimantan Tengah ini bisa ditempuh lewat jalur darat kurang lebih dua jam dari Palangka Raya, ibu kota Kalteng. Kehidupan masyarakatnya cukup sederhana, secara ekonomi menggantungkan pada perkebunan dan kehutanan, yang belum tergarap opimal.

Pengelolaan hutan desa (HD), menjadi salah satu bagian tugas penting dari masyarakat desa ini. Ada tugas kepala desa, dan ada juga yang lebih sepesifik, yaitu Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Luasan HD yang dikuasai Desa Buntoi mencapai 7.500 hektare (ha). Ini yang berstatus hutan lindung saja.

Cukup berat mengelola HD jika tidak bersama-sama dan didukung multi pihak, termasuk segi pendanaan. Sebab selain hutan lindung seluas itu, ada juga dalam kawasan desa Hutan Produksi (HP), yang luasannya belum pernah dipetakan warga.

Ketua LPHD Buntoi, Karlin K Ganti kepada Borneonews menuturkan, selama ini belum ada bantuan dari dana desa. Perhatian terhadap eksistensi HD tidak mendapat tempat selayaknya. Yang ia tahu, dana desa bisa untuk mengurus HD, namun tidak terjadi di Buntoi.

“Kades ini tidak mengerti (sehingga tidak dialokasikan) padahal dana desa itu, bisa atau boleh untuk pengelolaan HD. Dari 2015 itu satu sen pun tidak ada. Kalau Kades yang dulu, pernah dibantu, 2 juta dan itu kita gunakan untuk patroli hutan. Selanjutnya, ya kami swadaya saja melakukan kegiatan di HD,” tutur Karlin.

“Sebetulnya kan ini bagian dari pembangunan desa. Maka dari itu pihak desa harusnya membina kita sebetulnya, tapi sejak 2015 tidak pernah. Ini yang kadang membuat sedih dan bingung,” sambung dia.

Sepengetahuan dia, selama diajak mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas dari sejumlah lembaga, dana desa dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah termasuk penjaga hutan dan merestorasi lahan gambut. Namun, faktanya, tidak semudah itu.

Karlin menyebut, di luar pemerintahan desa, termasuk pemerintahan kecamatan maupun dinas/badan di Pemkab Pulang Pisau, tidak mengucuri dana untuk hal ini. Badan pemerintah seperti badan restorasi gambut (BRG) belum menyentuh ini. Disebutkan pula, lembaga non pemerintah (NGO) seperti Lestari belum tertarik support ini.

“Kita tetap peduli, kita tetap jaga walaupun tanpa ada bantuan. Sebab jangan sampai ada orang atau pihak lain yang masuk semena-mena terhadap hutan kita, walaupun tidak ada yang mau bantu. Dulu sih ada, bantuan BP DAS Kahayan berupa bibit, untuk reboisasi,” sebutnya.

Berita Terbaru