Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kepala Badan Kepegawaian Kapuas Tegaskan ASN Hanya Libur Pada 27 Juni

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 26 Juni 2018 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Pemerintah pusat menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional karena bertepatan dengan hari pencoblosan pilkada serentak.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Sinday, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) hanya libur selama satu hari.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

"Jadi ASN hanya libur pada satu hari besok, untuk memberikan suara kepada bupati pilihan mereka. Sehingga tanggal 27 itu merupakan hari libur nasional yang diberikan oleh presiden kepada ASN untuk memberikan hak suara mereka," kata Sinday, Selasa (26/6/2018).

Dengan adanya keputusan presiden tersebut, baik provinsi, kabupaten, maupun kota yang melaksanakan pilkada dan yang tidak melaksanakan, tetap diliburkan.

ASN itu sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat biasa, sehingga waktu libur harus dimanfaatkan untuk menentukan pilihan mereka.

Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait pilkada 2018. Salah satunya ikut berpolitik praktis. Akan tetapi, kalau cuma ikut memberikan suara pada saat pencoblosan itu bisa saja, asal jangan ikut berpolitik.

"Memberikan suara kepada pimpinan pilihan mereka itu sah-sah saja, sehingga tanggal 27 Juni itu dijadikan hari libur nasional." (SARJITO/B-3)

Berita Terbaru