Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Ramadani
  • 03 Juli 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kasus dugaan penambangan emas itanpa izin (PETI) yang diamankan Polres Kabupaten Barito Utara, di wilayah Lahei, Selasa (15/5/2018),  Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri SE SIK mengatakan, kasus PETI ini sudah pihaknya limpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. 

Pihaknya masih menunggu proses dari pihak kejaksaan, apakah masih ada yang perlu dilengkapi untuk melanjutkan tahap II kasus tersebut.

“Kita masih menunggu petunjuk dari pihak kejasaan,” ujar Samsul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/7/2018) . 

Samsul mengatakan, dalam kasus PETI ini pihaknya mengamankan sebanyak tiga lanting untuk menambang emas/teratak. Dua tersangka telah ditetapkan karena melanggar pasal 158 Undang-undang No 4 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,

“Sebab tindakan mereka ini sangat merugikan dan merusak ekosistem makhluk hidup di sungai,” ungkapnya.

Samsul juga mengatakan, satu orang pemilik teratak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Barito Utara,. RAMADHANI/m) 

Berita Terbaru