Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 60 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Bocah Kelas 2 SD

  • 06 Juli 2018 - 09:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Antang Kalang menetapkan JN, seorang kakek berusia 60 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap bocah kelas 2 SD yang masih berusia 8 tahun. 

"Status JN sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di sel polsek," kata Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (6/7/2018).

Penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi. Tindakan asusila itu juga diakui tersangka dilakukan pada bulan lalu, tepatnya Sabtu (30/6/2018). 

Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (4/7/2018), setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Laporan baru masuk ke aparat kepolisian setempat pada Kamis (5/7/2018). 

Petugas memeriksa beberapa orang saksi, bahkan melakukan visum terhadap korban.

"Laporannya baru kemarin dan langsung kami tindaklanjuti. Tersangka terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur," pungkas Kapolsek Antang Kalang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru