Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Mungkin Saja Kibuli Pemerintah Soal Tenaga Kerja Asing

  • Oleh Ramadani
  • 10 Juli 2018 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Wardatun Nurjamilah, mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan dalam menerapkan retribusi tenaga kerja asing (TKA) ialah sikap manajemen perusahaan.

Ia menyebut, perusahaan bukan tidak mungkin mengelabuhi pemerintah karena tidak ada singkronisasi data antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Tidak adanya singkronisasi data tersebut membuat lokasi kerja para pekerja asing sulit terdeteksi. Apakah kerja di satu kabupaten saja atau lebih dari satu kabupaten

Seharusnya, kata Wardatun, bila tenaga asing itu bekerja di dua kabupaten, proses perpanjangan izinya merupakan wewenang pemerintah provinsi. Sedangkan bagi yang bekerja beda provinsi menjadi urusan pemerintah pusat.

“Jadi yang sekarang kita takutkan banyak tenaga kerja asing di tempat kita, tapi kita tidak mengetahui apakah hanya bekerja di kabupaten kita atau juga bekerja di kabupaten lain Inilah sulitnya karena kurangnya koordinasi dari pemerintah pusat ke kabupaten,” kata dia, Selasa (10/7/2018).

Politisi PPP itu berharap, ke depan pengawasan tenaga kerja asing dapat ditingkatkan. Namun, sekarang ini yang menjadi kendala Pemkab Barito Utara ialah belum adanya penyidik. Sejauh ini penyidik baru ada di tingkat provinsi.

“Hendaknya peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat ini dapat diubah agar kabupaten juga bisa mendapatkan PAD. Sehingga ada keseimbangan dan singkronisasi antara pusat dan kabupaten. Kalau ada tenaga kerja asing yang bekerja di daerah kita, tentunya kita bisa memungut restribusi dari mereka,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru