Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Honorer UPT Dinas Pendidikan Bartim Ditangkap

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 20 Juli 2018 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Honorer U{T Dinas Pendidikan Barito Timur ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur karena mengedarkan sabu.

Penangkapan Ed (25) warga Gang Batuah, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur ini berawal dari penangkapan  Am alias Al (19) warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S, mengatakan, penangkapan tersebut dari hasil laporan masyarakat, kedua terlapor sering melakukan transaksi sabu di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, anggota langsung menindaklanjuti. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu yang dilempar Am," jelas AKP Dhani, Jumat (20/7/2018).

Petugas kemudian mengamankan Am dan menginterogasi untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Menurut Am, lanjut AKP Dhani, ia mendapatkan sabu dari Edit.

Polisi lalu mendatangi Ed. Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 tutup bong yang diduga digunakan untuk memakai sabu. 

Saat ini, kedua terlapor berada di Mapolres Bartim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket sabu ukuran kecil, dua buah handphone, satu unit kendaraan Yamaha Jupiter MX warna merah DA 3632 FZ, satu tutup Bong diduga sebagai alat untuk menghisap sabu, dan uang tunai Rp202 ribu.

Akibat perbuatannya, kedua terlapor dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PRASOJO EKO/B-2)

Berita Terbaru