Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Tenaga Kerja Asing Terancam Dideportasi

  • Oleh Uriutu
  • 20 Juli 2018 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Buntok- Enam tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Barito Selatan terancam dideportasi.

TKA asal China yang bekerja di PT Thu Green Energi Indonesia yang bergerak di bidang briket arang di wilayah Desa Pararapak Barsel itu tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Mereka ini diamankan Kantor Imigrasi Palangka Raya karena tidak memiliki IMTA," kata Pejabat fungsional pada Disnakertrans Barsel, Dedi Haryanto kepada Borneonews, Jumat (29/7/2018).

Sebelum diamankan pihaknya menganjurkan kepada perusahaan agar mengurus perizinan, namun tidak mengindahkan. 

Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan ke Kantor Imigrasi Palangka Raya. Imigrasi Palangka Raya pun mengamankan keenam orang TKA tersebut. 

"Sesuai aturannya, enam orang itu akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya di China," ucap dia. 

Ia menambahkan, jika mereka mau berinvestasi atau bekerja lagi harus melengkapi persyaratan dan perizinannya, sehingga mereka bisa kembali bekerja di wilayah Barito Selatan ini. 

Berdasarkan informasi, keenam TKA itu bakal dideportasi atau dipulangkan oleh pihak kantor Imigrasi Palangka Raya ke negara asalnya di China. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru