Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Katingan: Tidak Ada Alasan Anulir Bacaleg yang Gunakan Surat Keterangan BNN

  • Oleh Abdul Gofur
  • 21 Juli 2018 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy menegaskan, tidak alasan bagi pihaknya menganulir bacaleg yang menggunakan surat keterangan pemeriksaan narkotika dari BNN Kalteng.

"Kami selalu berkoodinasi dengan BNNK Kalteng. Seharusnya BNN mempunyai kewenangan penuh mengeluarkan keterangan pemeriksaan narkotika tersebut," kata Subandy, Sabtu (21/7/2018).

Permasalahan ini bermula dari informasi di media sosial, berkaitan pernyataan anggota DPRD yang menyebutkan ada penolakan surat keterangan dari BNN oleh KPU Katingan

"Kita ternyata dilaporkan ke sana (BNN) dengan bahasa yang provokatif dan dinilai melecehkan. Secara kelembagaan kami merasa dirugikan karena telah dibentur-benturkan," katanya.

Subandy menegaskan, jajaran komisioner KPU Katingan sejauh ini selalu membuka diri kepada siapa saja yang hendak bertanya atau berkonsultasi. Sepanjang dapat diputuskan segera, maka hasilnya juga bakal disampaikan secepatnya.

Jikapun tidak maka akan disampaikan di kemudian hari, sebab pihaknya harus mengonsultasikan atau berkoordinasi lebih dahulu dengan lembaga yang lebih tinggi.

"Perlu diingat, konfirmasi yang dimaksudkan itu harus langsung kepada komisioner. Bukan kepada staf atau pegawai KPU Katingan lain," pungkas Subandy. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru