Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Harus Perjelas Aturan Pendaftaran Surat Tanah

  • Oleh Naco
  • 28 Juli 2018 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta memperjelas ketentuan yang menjadi syarat mendaftarkan surat tanah.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengungkapkan, masalah sengketa lahan akan terus terjadi manakala tidak ada aturan yang jelas.

"Seperti melakukan register, pemetaan tanah, hingga pada penerbitan surat tanah itu di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, tidak ada ketentuan yang mengatur. Padahal setiap tahun surat tanah berupa SKT selalu terbit," kata Handoyo, Sabtu (28/7/2018).

Jika pada penerbitannya asal-asalan, kemudian itu diajukan untuk dijadikan sertifikat, dikhawatirkan muncul masalah nantinya. Ini jangan sampai terjadi.

Maka dari itu, Pemkab Kotim harus membuat standard operasional pelaksanaan agar aturan itu menjadi acuan.

"Jangan tiap ganti pejabat desa, kelurahan, dan kecamatan sistem penerbitan tanah berbeda-beda, jika dicari arsipnya tidak ada. Nah bagaimana kalau seperti itu," ucapnya.

Menurut Handoyo, untuk membuat aturan ini pada prinsipnya asalkan ada keinginan. Untuk itu, harus segera dibentuk tim.

"Tim itu nanti yang akan merumuskannya sehingga ada ketentuan yang jelas. Kalau kita langsung berbicara bakal bertentangan dengan aturan ini itu, tidak akan ada aturan itu," pungkasnya. (NACO/B-3)

Berita Terbaru