Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maling di Masjid Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 31 Juli 2018 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - PRemaja berusia 18 penggarong Toa dan DVD Player di Masjid At Taqwa, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam 10 bulan penjara.

JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomu, dalam tuntutannya membidik terdakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP

JPU menilai., pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas I SMP itu, terbukti melakukan pecurian pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 00.30 WIB di Mesjid Jami At Taqwa.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muslim Setiawan, Selasa (31/7/2018).

Terdakwa melakukan perbuatannya, berawal saat berkumpul dengan kakaknya Setiawan di Sampit, kawasan Ikon Patung Jelawat. Di sana juga ada Riski, Misrani dan Bahrianur.

Mereka berdua minta diantar pulang ke Bajarau. Sesampai di TKP, mereka berhenti ingin ke WC masjid itu. Sementara terdakwa buang air kecil di luar.

Setelah selesai, dia melihat pintu masjid terbuka dan melakukan pencurian. Sementara rekannya diminta menunggu di luar. Saat mau keluar, terdakwa terkejut melihat warga sudah ramai mengepungnya.

Atas tuntutan itu seraya menunduk kepada hakim terdakwa mohon keringanan. "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia. Mohon diringankan," ucapnya.

Rencananya pekan mendatang hakim akan menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru