Badan Kesbangpol Pulang Pisau Larang Organisasi Beraktivitas bila belum Terdaftar
- 04 Oktober 2019 - 14:26 WIB
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau melarang organisasi melakukan aktivitas jika belum terdaftar. Karena organisasi yang belum terdaftar sama dengan ilegal.