Akui Terus Terang Perbuatannya, Mantan Lurah Minta Keringanan
- 09 Maret 2018 - 12:46 WIB
Karyadi meminta keringanan kepada hakim. Meski begitu, JPU Kejari Kotim yang menangani perkara tersebut menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 bulan penjara, denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.