Warga Seruyan Ajukan Keberatan karena Dianggap Merusak Hutan
- 06 Januari 2021 - 18:56 WIB
Terdakwa memiliki lahan dengan membeli kepada Abdul Hadi dan membuka lahan menggunakan excavator dengan operator Adit Prasetyo, mengganti lahan sawit lama dengan baru serta membuat jalan