Simpan 4 Paket Sabu, Pria Paruh Baya Dituntut 5 Tahun Penjara
- 20 Januari 2020 - 19:02 WIB
Akibat menyimpan 4 paket sabu sekaligus mengkonsumsinya, terdakwa berinisial Ka (50) dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum atau JPU karena dianggap terbukti salah.