Pemberhentian Wakil DPRD Lamandau Peserta Pilkada Diparipurnakan
- 15 Februari 2018 - 11:00 WIB
Anggota DPRD tersebut wajib mengundurkan diri, setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon yang maju sebagai kepala daerah.
-->
Anggota DPRD tersebut wajib mengundurkan diri, setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon yang maju sebagai kepala daerah.