ASN di Pulang Pisau Wajib Lapor Perjalanan Dinas Sebelum Berangkat
- 09 Januari 2020 - 10:00 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau wajib melaporkan perjalanan dinas keluar daerah sebelum keberangkatan. Minimal dua atau tiga hari sebelum ASN yang bersangkutan berangkat.