Pengambilan Kartu Ujian Boleh Diwakilkan Tapi Pakai Surat Kuasa
- 13 Januari 2020 - 13:16 WIB
Pengambilan kartu ujian tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) boleh diwakilkan, tapi dengan syarat harus menyerahkan surat kuara bermeterai 6.000.