Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Pastikan Pemilih Tanpa DPT Dapat Memberikan Hak Pilihnya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 13 Februari 2024 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih tetap bisa memberikan hak pilihnya.

Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Harmain Ibrohim mengatakan mereka yang tidak terdaftar DPT dapat memilih dengan KTP elektronik.

Jika belum memiliki KTP elektronik bisa dengan surat keterangan perekaman dengan memilih di TPS sesuai dengan alamat KTPnya.

"Kita kan menentukan DPT berdasarkan E KTP, maka apabila dia tidak mengurus, karena sudah terlambat kan, tidak mengurus pindah memilih, maka dia memilih di sesuai alamat KTP," sebut Harmain, Senin, 12 Februari 2024.

Namun dia menegaskan pemilihan hanya bisa dilakukan sesuai alamat domisili di KTP, jika memang tempat tinggalnya tidak sesuai dengan di KTP harus pakai surat pindah memilih.

“Jumlah pemilih menggunakan KTP juga dibatasi jadi nanti jika ketersediaan surat suaranya sudah habis akan dialihkan ke TPS lainnya yang terdekat,” tuturnya. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru