Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bapenda Kalteng Sosialisasikan UUHKPD

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 30 April 2024 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng melaksanakan sosialisasi undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kegiatan dirangkai dengan rapat koordinasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Koordinasi bertujuan untuk membahas objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menurut amanat UU HKPD hanya diperuntukan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Sekaligus menjadi ajang untuk membahas penghapusan Pajak Progresif kendaraan di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Bukan hanya berlaku di Provinsi Kalteng saja, namun berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Henk. W. Simanjuntak saat rakor di Aula OPAD, Senin, 29 April 2024.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Bapenda Kalteng dan Paguyuban Dealer Roda 4 dan Roda 2 Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/Y)

Berita Terbaru