Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lebih dari Setahun LU yang Ditangkap Densus 88 Tidak Masuk Kerja di Rutan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 13 Agustus 2018 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Yoseph mengatakan, terduga teroris yang diamankan Densus 88 berinisial LU, sudah lebih dari setahun tidak masuk kerja di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. 

Pihaknya juga sudah menghubungi lebih dari dua kali tapi tidak ada jawaban. Yoseph menyebut tidak mengetahui apa yang dilakukan selama dia tidak masuk kerja. 

"Sejak 1 Januari 2017 sudah tidak aktif lagi. Sesuai aturan kepegawaian, maka kepala Rutan membentuk tim pemeriksaan, selanjutnya dibuat berita acara pemeriksaan," kata Yoseph didampingi Kadivpas, Anthonius Matius Ayorbaba, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Yoseph menuturkan, akibat tidak adanya respon, diputuskan bahwa yang bersangkutan sudah layak diberhentikan. 

"Artinya, mendapat sanksi disiplin tingkat berat. Kemudian Rutan mengusulkan ke Kanwil. Selanjutnya, pada Maret lalu diusulkan ke Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Aidir Amin Daud) bahwa yang bersangkutan sudah layak diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yoseph. 

"Pada 11 Juli 2018, Inspektur Jenderal menyetujui kalau yang bersangkutan dijatuhi disiplin tingkat berat dan dipecat," tandasnya. 

Seperti diberitakan, Densus 88 mengamankan LU di Palangka Raya atas dugaan teroris. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumahnya, Jalan Rajawali Km 6,5, Gang Rukun, RT 02, RW XI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/8/2018) sekitar pukul 09.50 hingga 10.55 WIB. 

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar membenarkan bahwa yang mengamankan LU adalah Densus 88. (BUDI YULIANTO/B-2) 

Berita Terbaru