Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala BPN Kotim Kembalikan Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 17 Agustus 2018 - 01:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin sudah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Kotim.

Uang itu diserahkan Nina Liance, istri Jamaluddin, sekitar Rp30,8 juta, Kamis (16/8/2018).

"Terdakwa sudah menitipkan uang pengganti," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.

Penitipan uang itu merupakan besaran kerugian negara dalam kasus yang membelit Jamaludin, yakni dugaan korupsi IP4T yang menyeretnya sebagai terdakwa bersama mantan anak buahnya, Darmawi.

Sebelumnya pada Senin (13/8/2018) lalu, sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang itu. Dan terungkap adanya kerugian negara. Hingga akhirnya melalui istrinya, Jamaludin mengembalikan kerugian itu.

Karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, uang tersebut statusnya masih dititipkan. Jika sudah inkracht, baru uang itu dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Kini kasus Jamaludin dan Darmawi dalam tahap pembuktian. Pekan mendatang 10 saksi akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya pada sidang Tipikor di Pengadilan Palangka Raya.

Dalam kasus ini Jamaludin didakwa tidak hanya mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun Jamaluddin juda didakwa melanggar Pasal 9 UU Tipikor terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.(NACO/B-11)

Berita Terbaru