Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Panggil Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi

  • Oleh Naco
  • 23 Agustus 2018 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, M Saini Arif, Kamis (23/8/2018) siang ini, dipanggil penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

M Saini dipanggil terkait perkara penerbitan 100 surat penyataan tanah (SPT) yang diduga fiktif di atas lahan seluas 200 hektare, yang kini dijual kepada pihak investor perkebunan kelapa sawit.

"Kalau panggilan kami pukul 13.00 WIB ini. Belum tahu apakah dia datang atau tidak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah.

Menurut Hendriansyah, panggilan kali ini masih sebatas saksi, meski M Saini menyandang status sebagai terlapor dalam kasus ini. Sedangkan pelapor ialah Ketua BPD Bagendang Tengah, Radiman.

Saat ditanya apakah Saini bakal menyandang status sebagai tersangka hari ini Hendriansyah belum bisa memastikan. Menurut dia, semuanya tergantung hasil pemeriksaan hari ini.

"Tunggu saja nanti seperti apa perkembangannya. Masih menunggu juga apakah dia datang atau tidak. Semoga kooperatif," tegas Hendriansyah.

Selain M Saini, beberapa waktu lalu Kejari juga memanggil sejumlah saksi, mulai dari masyarakat, perangkat desa, kecamatan, hingga notaris. (NACO/B-3)

Berita Terbaru