Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pihak Pemerintah Hendak Kasasi Kasus Karhutla, Ini Kata Penggugat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 Agustus 2018 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Indonesia kalah dalam persidangan di tingkat banding atas kasus kebakaran hutan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemerintah dalam hal ini sebagai pihak tergugat, adalah Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (tergugat II), dan Menteri Pertanian Republik Indonesia (tergugat III).

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (tergugat IV), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (tergugat V), Gubernur Kalteng (tegugat VI), serta DPRD Kalteng (tergugat VII).

Pemerintah pun hendak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu bagaimana kata pengugugat merespons rencana kasasi tersebut

“Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan pemerintah untuk melakukan kasasi,. Tetapi sebaiknya pemerintah mencabut upaya kasasi tersebut untuk menghargai  rasa keadilan masyarakat yang saat ini kembali terancam kebakaran hutan dan kabut asap,” kata Arie Rompas, salah satu penggugat kepada Borneonews, Kamis (23/8/2018).

Selain Arie Rompas, dalam kasus tersebut yang menggugat adalah kelompok masyarakat Kalteng dari berbagai kalangan, yaitu Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memvonis Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam amar putusan PT Palangka Raya nomor 36/PDT/2017/PT PLK menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan  Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017. (ROZIQIN/m)

Berita Terbaru