Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyaluran CSR Perusahaan Harus Lewat Pihak Ketiga

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 28 Agustus 2018 - 08:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur I Ketut Widhie Wirawan, menyatakan bahwa penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan seharusnya dikelola oleh pihak ketiga.

Pernyataan Pj Bupati itu disampaikan menanggapi sikap manajemen PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), perusahaan batu bara, yang sudah tidak membayarkan dana bantuan CSR ke Desa Telang Baru, Kecamatam Paju Epat.

PT BNJM menolak membayar dana SCR lewat Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB) selaku pengelola dana bantuan sosial di 10 desa yang dilewati jalan houling eks Pertamina.

"Penyaluran dana SCR sebaiknya lewat pihak ketiga seperti asosiasi, agar pelaporannya kepada pemerintah kabupaten teratur," ungkap Pj Bupati, Selasa (28/8/2019).

I Ketut Widhie menambahkan, pihak perusahaan yang menyalurkan CSR juga bisa meminta laporan kepada pihak ketiga sebagai bentuk pertanggujawaban moral kepada masyarakat.

"Penyaluran CSR lewat pihak ketiga juga dimaksudkan agar perusahaan besar jangan sampai liar. Saat ditanya selalu sudah membayar CSR. Padahal belum. Kalau lewat asosiasi atau pihak ketiga kita bisa mengontrol. Apalagi ada perusahaan tidak membayarkan dana CSR," tegasnya.

I Ketut Widhie pun berjanji akan memanggil manajemen PT BNJM dan APB untuk mengetahui permasalahannya sebenarnya sampai pihak perusahaan menolak membayar CSR lewat asosiasi.

"Kita akan panggil untuk mengetahui permasalahannya. Saya akan cari tahu informasi dulu dan ke mana harus cari informasi tersebut," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)

Berita Terbaru