Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Minta Izin Perusahaan Sawit Dicabut Jika Terbukti Cemari Danau Sembuluh

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 06 September 2018 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta eksekutif mencabut izin perusahaan besar swasta (PBS) sawit jika terbukti melakukan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

"Pemerintah harus mengecek perusahaan yang beroperasi di wilahah Danau Sembuluh, bahkan jika nantinya terbukti ada indikasi kesengajaan, jangan ragu cabut izinnya," ucap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng M Asera, Kamis (6/9/2018).

Politisi PKB itu minta pemerintah daerah langsung bertindak tegas karena pencemaran Danau Sembuluh sudah mengganggu hajat orang banyak.

Pihak eksekutif sendiri, melalui Pj Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengaku akan mengkaji terlebih dahulu penyebab Danau Sembuluh tercemar.

"Kita akan lihat 8 perusahaan yang berdekat dengan Danau Sembuluh, apakah ada saluran atau pembuangan limbah yang menuju kearah danau," ujar P Sekda Kalteng, Fajrizal Fitri, Kamis (6/9/2018).

"Jika nantinya ada saluran limbah yang menuju ke arah danau, kita masih akan mengecek lagi apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak," tambahnya.

Jika nantinya terbukti salah satu perusahaan melakukan pembuangan limbah ke danau Sembuluh, Fahrizal menjelaskan nantinya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

Selain melakulan pemeriksaan 8 perusahaan, Pemprov Kalteng bekerjasama dengan DLH Kabupaten Seruyan juga akan memeriksa bagaimana cara masyarakat memanen ikat di kawasan tersebut. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru