Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Temukan 182 Fintech Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 September 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Hal ini dibenarkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, B Iwan Tri Handoyo.

"Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat. Ini sudah dirilis ke publik atas nama Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing," kata Iwan, Jumat (7/9/2018).

Ketua Satgas Waspada Investasi juga, menurut Iwan, menyatakan jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas. Sebelumnya Satgas hanya menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat. Bizloan merupakan aplikasi milik PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan  milik dari PT Pendanaan Teknologi Nusa.

"Entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang belum berizin ini diminta untuk menghentikan kegiatan Peer-To-Peer Lending, menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna serta segera mengajukan pendaftaran ke OJK," tambah Iwan.

Masyarakat, lanjut Iwan, diminta untuk tidak melakukan kegiatan dengan entitas yang tidak berizin tersebut karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id supaya masyarakat tahu," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru