Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Pertanyakan Alasan BKD Tidak Bisa Mengangkat Tenaga Kontrak Damkar dan Guru

  • Oleh Naco
  • 12 September 2018 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotim tidak bisa menerima alasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menyebut, pengangkatan tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan dan guru tidak bisa dilakukan karena terkendala peraturan bupati.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, mereka sudah menyiapkan anggaran untuk itu, seperti Damkar diusulkan pengangkatan sebanyak 195 petugas begitu juga guru diusulkan untuk penambahan.

"Apa kendalanya tolong dijelaskan, apa anggarannya yang tidak ada atau seperti apa. Bisa tidak diangkat tahun ini," kata Rimbun.

Dari jawaban pihak BKD, pengangkatan kontrak untuk tahun ini tidak bisa dilakukan karena terkendala Perbup yang baru. Sehingga Bupati tidak menyetujui.

Dalam Perbup baru, pengangkatan kontrak yang dilakukan di SOPD semua terintegrasi dengan BKD. Saat ini, Perbup baru itu berbenturan dengan keinginan DPRD untuk menambah tenaga kontrak.

Padahal menurut mereka, seperti petugas Damkar masih jauh dari yang diharapkan. Kebutuhan sekitar 195 orang yang ada saat ini hanya sekitar 80 petugas  saja. Begitu juga dengan tenaga pendidik.

"Padahal tenaga pendidik terutama di pelosok sana sangat membutuhkan. Karena tidak mungkin mereka menyekolahkan anak mereka di kota karena terbentur aturan. Sekolah di desa gurunya kurang, bagaimana seperti itu," pungkasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru