Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Camat di Kapuas Terjaring OTT Kejaksaan Dibidik UU Tipikor

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 September 2018 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kapuas berinisial DP yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau, pada Rabu (26/9/2018) lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidsus, Syahrul Arif Hakim mengatakan, tersangka merupakan Plt Camat Kapuas Murung, dengan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah tugasnya.

"Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan," kata Syahrul, Kamis (27/9/2018) sore.

Atas pasal yang dikenakan itu, tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kami yakinkan Ini baru awal, nanti akan ada pengembangan. Apalagi, dugaannya (pemerasan) bukan hanya sekali ini saja," pungkas dia. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru