Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahu dan Terima Bayaran, Hakim Sayangkan Rekan Bandar Sabu Ini Tidak Dijadikan Tersangka oleh Polisi

  • Oleh Naco
  • 08 Oktober 2018 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, menyayangkan Aman tidak dijadikan sebagai tersangka dalam perkara sabu DA alias Di (31). 

Karena pengakuan Di, sabu yang diamankan miliknya itu ia titipkan kepada Am, yang tak lain adalah rekannya tersebut. Bahkan Am tahu kalau yang ia titipkan itu sabu. Selain itu Am selalu ia bayar hingga Rp500 ribu setiap kali ia menitip.

"Harusnya Am jadi tersangka, ini jelas keterangan terdakwa dia tahu dan menerima imbalan, harusnya jaksa beri petunjuk," kata Muslim, Senin (8/10/2018).

Pria tersebut diamankan di Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 9 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diamankan pada Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul  01.00 wib.

Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. Satu paket dalam celana, satu paket dalam lipatan uang dan 12 paket dalam tas yang disimpan di atas kasur.

Sabu itu sisa yang sudah berhasil ia jual. Rencananya 14 paket dengan berat 64 gram itu menunggu pembeli untuk mengambilnya. Namun apesnya sabu yang didapat dari Hamid itu berhasil diamankan.

"Sabu itu saya titipkan di tempat Aman biar tidak diketahui, saya sudah tiga kali nitip dengan dia," pungkas terdakwa. (NACO/B-5)

Berita Terbaru