Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kediaman Ahmad Yantenglie di Jalan Pahlawan Kasongan Disita

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Oktober 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Setelah menggeledah sekitar empat jam,tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng memasangi plang bertuliskan penyitaan di rumah mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie,

Plang itu yang ditempel pada dinding bagian depan rumah yang belokasi di Jalan Pahlawan Kasongan, Selasa (9/10/2018).

Papan pengumuman yang ditempel petugas kepolosian ini bertuliskan 'Berdasarkan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor;49/Pen.Pid.Sus-TPK/2018 tanggal 14 September 2018.

Tanah, lahan, pekarangan, bangunan dan benda lainnya telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan timdak pidana korupsi.

Di bagian bawah plang pengumuman ditulis 'penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Selanjutnya paling bawah ada tuliasan 'Perhatian dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin penyidik Subdit III Tipikor DitreskrimSus Polda Kalteng.

Selain di Jalan Pahlawan, tim penyidik juga menyita sejumlah aset Ahmad Yantenglie lainnya.(ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru