Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dari Pasangan Pengedar Sabu Diamankan Sabu dan Uang Rp5 Juta

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2018 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua RT H.Ardiansyah hadir sebagai saksi kasus sabu terdakwa RA alias Rik dan Sur alias KN. Saat penggeledahan dari keduanya diamankan barang bukti sabu.

"Ada uang Rp5 juta dan sabu yang diamankan yang mulia, saat itu saya diminta menyaksikannya," kata Ardiansyah, Selasa (23/10/2018) dihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan juga JPU Kejari Kotim, Rahmi Amalia.

Terdakwa diamankan pada Rabu (4/7/2018) di Jalan Tjilik Riwut Km 4 komplek eks Hotel Pigmy Raya Kamar Nomor 104 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah diamankan empat paket besar sabu, lima paket kecil sabu, bong, pipet kaca, sendok sabu, gunting, dua timbangan digital, dua bundel plastik, ponsel dan uang tunai Rp5 juta. Serta dari KN diamankan uang Rp100 ribu dan ponsel.

Kepad hakim Ardiansyah menyebutkan kalau pasangan pengedar sabu itu bukan warganya. Namun saat penggeledahan itu terjadi di wilayah RT saksi.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari catatan kriminalnya ini kali kedua KN masuk penjara atas kasus sabu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru