Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Arisan Online Akhirnya Divonis Hakim

  • 31 Oktober 2018 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Seorang bandar arisan online, Yul, yang merekrut anggota melalui media sosial, harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Terdakwa kasus penipuan inipun akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/10/2018).

Dalam sidang tersebut, Yul divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dian Kurniawati. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Yul dihukum dua tahun penjara.

Sebelumnya, Yul dilaporkan salah seorang anggota arisan, Wensi, yang merasa ditipu karena tidak pernah menang hingga arisan tersebut bubar.

Wensi melaporkan terdakwa kepada pihak berwajib karena telah kehilangan uang sebanyak Rp38,495 juta yang ditransfer 11 kali ke rekening Yuli selama mengikuti arisan. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru