Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Residivis Ini Terlibat Kasus Penjambretan hingga Pembunuhan

  • Oleh Naco
  • 06 November 2018 - 10:24 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ar alias Ge (37) dan AR alias Pan (33) punya jejak kasus yang panjang.  Ge baru keluar penjara atas kasus pembonolan toko elektronik sementara Pani baru keluar penjara atas kasus jambret.

"Perbuatan ini kami lakukan pada Jumat (7/9/2018)," kata Ge saat tahap II di Kejari Kotim, Selasa (6/11/2018).

Keduanya mencuri di perumahan Aryaga Jalur 4 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim berhasil mancuri dengan cara mencongkel jendela rumah Iksan Riadi dengan pisau yang ia bawa dan berhasil mengambil tiga buah ponsel, tas dan uang Rp200 ribu.

Dari catatan kriminalnya, ini kali keenam Ge masuk penjara. Pada 2001 ia terlibat kasus pembunuhan di Jalam S Parman Sampit divonis 8 tahun.

Pada 2012 kembali terjerat kasus pencurian di Jalan Bengkirai, Kecamatan Baamang ia dihukum 2 tahun dan divonis 1 kasus penganiayaan di kompleks pasar Keramat.

Kemudian pada 2016 warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dihukum 6 bulan merusak mobil adiknya dan mebobol toko elektronik di My Digital ia divonis selama 3 tahun penjara.

Sementara Pani warga Jalan Jenderal Sudirman Km 1,5 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini divonis 1,5 tahun pada 2017 lalu atas kasus jambret di mana kala itu ia menjambret bersama Takdir Maulana residivis kasus pembunuhan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru