Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tembak Pelaku Curas di Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 November 2018 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Intelmob Brimob Polda Kalteng, dan Polres Pulang Pisau mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Mas (25).

Tersangka diringkus pada rumah salah satu warga di Desa Mantaren I,  Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/11/2018) malam. Lantaran tidak kooperatif, tersangka dilumpuhkan dengan tim panas.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Martono, Jumat (9/11/2018), mengatakan, tersangka melakukan aksinya terhadap korban Mohamad Arsyad (56), warga Jalan Patih Rumbih. Kelurahan Selat Tengah, Selasa (6/11/2018) lalu.

"Kejadiannya di pinggir jalan belakang sekolah SMAN 3 Kuala Kapuas. Tersangka mengambil uang korban sekitar Rp.13 juta dan mengancam akan membunuhnya," kata Budi Martono.

"Terpaksa kami lumpuhkan (tembak) karena tersangka tidak kooperatif. Dia dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu lembar baju kemeja dengan motif batik, visum korban, uang Rp 5.850.000, satu buah ponsel merk Samsung J3 Pro, dan ponsel merk I-Cherry.

"Kemudian, ada tas selempang merk CO-Trek warna hitam. serta satu buah tas ransel merk Bloods warna hitam coklat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru