Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buronan Kejari Kotim Ini Sempat Bebas Lantaran Divonis Rehabilitasi

  • Oleh Naco
  • 10 November 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - JE alias Jo sempat menghirup udara bebas lantaran di tingkat pengadilan pertama ia divonis untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkotika jenis sabu beberapa tahun silam.

JPU Kejari Kotim yang tidak puas melakukan upaya hukum. Di tingkat kasasi, Jo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dan salinan putusan dilayangkan beberapa bulan lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto Johnni akan menjalani sisa hukumannya. Pasalnya, ia baru beberapa bulan saja menjalani hukuman saat ditahan proses penyidikan di tingkat kepolisian dan proses sidang Pengadilan Negeri Sampit.

"Dia harus menjalani sisa hukumannya, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga kami cari dan berhasil ditemukan," tegas Lutvi, Sabtu (10/11/2018).

Jo diamankan di kediamannya oleh tim Pidana Umum Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang. Pria yang sempat bersembunyi ini tidak berkutik saat melihat petugas datang.

Jo pasrah dan pihak Kejari Kotim langsung mengeksekusinya pada Sabtu malam dan menjebloskannya ke balik jeruji besi Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-2)

Berita Terbaru