Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 10 Bulan Lantaran Gelapkan Motor Ayah Kandung

  • Oleh Naco
  • 13 November 2018 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ip terancam hukuman 10 bulan penjara lantaran menggelapkan motor Yamaha Jupiter MX milik Pahan Umar yang tidak lain ayah kandungnya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP," kata JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia, Selasa (13/12/2018).

Atas tuntutan itu kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno terdakwa menyatakan tuntutan itu setimpal atas perbuatannya.

"Tidak minta keringanan," tanya hakim kepadanya, terdakwa mengiyakannya.

Namun demikian hakim tidak langsung menjatuhkan vonis. Hakim menunda sidang itu selama satu pekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu.

Warga Jalan Manggis 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini melakukan perbuatannya pada Sabtu (7/7/2018) lalu.

Ketika itu ia meminjam sebuah motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 2301 FH milik ayahnya itu. Ia beralasan saat itu menggunakan motor itu untuk bekerja. Lantas korban memberikan kunci kontak kepadanya.

Pada 7 Agustus 2018 terdakwa mendatangi ayahnya meminta surat motor itu dengan alasan motor itu ditahan polisi karena tidak ada suratnya. Hingga korban menyerahkan suratnya kepada tersangka.

Saat dua hari kemudian kembali melihat motor tidak ada lagi ayahnya sempat menanyakan di mana motor itu. Oleh terdakwa diakui ada di mess miliknya. Namum betapa terkejutnya korban mengetahui motor miliknya itu digadaikan sebesar Rp2,5 juta kepada Ngateman. (NACO/B-6)

Berita Terbaru