Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Punya Kamera, Rio Jadi Penipu

  • 13 November 2018 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - RA, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Palangka Raya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/11/2018). RA melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebuah kamera yang disewanya dengan menggunakan sebuah KTP yang bukan miliknya.

Dalam persidangan terdakwa mengakui, ia sengaja melakukan penipuan tersebut karena berkeinginan memiliki sebuah kamera.

"KTP itu bukan punya saya, saya temukan di sekitar Jalan RTA Milono. Kemudian KTP itu saya pakai buat sewa kamera yang nantinya akan saya pakai sndiri, kalau butuh uang, nanti kameranya tersebut akan saya jual," terang Rio di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati.

RA tertangkap oleh kepolisian berkat laporan dari korban yang tidak terima atas ulah terdakwa yang menipu dan menggelapkan kamera miliknya hingga dirinya mengalami kerugian sebanyak Rp6,5 juta. Polisi berhasil menangkap terdakwa, sebelum dirinya berhasil menjual kamera tersebut.

Terdakwa yang telah terbukti bersalah telah melakukan tindakan penipuan yang diatur dalam pasal 378, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 7 bulan penjara. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru