Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Beli Ponsel Pemuda Ini Terancam Dipenjara

  • 29 November 2018 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang Pemuda, warga Jalan Rindang Banua Gg 10 Muharom, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018).

Pemuda bernama MAR (20) tersebut, duduk di kursi pesakitan lantaran dirinya didakwa telah menadah barang yang merupakan hasil curian.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa membeli sebuah ponsel android yang merupakan hasil pencurian dengan kekerasan, bermodus jambret yang dilakukan oleh kedua remaja berusia 16.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Maria R. Sulistiawati, terdakwa mengakui sempat menaruh curiga sebelum membeli ponsel tersebut, namun sang penjual terus membujuknya sehingga terdakwa percaya.

"Saya sempat curiga karena kelengkapan ponselnya tidak ada, tapi dia terus bujuk saya, katanya itu ponsel ketemu di jalan," jelas Rasyid.

MAR ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada September lalu atas hasil pengembangan penangkapan kedua tersangka berusia 16, dengan barang bukti ponsel  Oppo F1S warna Gold milik saksi korban Frince Kristin.

MAR didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP, dimana terdakwa telah membeli suatu barang yang diperoleh dari tindak kejahatan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru