Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemakai Sabu Ini Divonis 10 Bulan Penjara

  • 29 November 2018 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MS alias Wo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018). Hal itu lantaran terdakwa telah terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam persidangan, majelis hakim dan diketuai Hakim Etri Widayati, memvonis terdakwa dengan vonis hukuman 10 bulan penjara, dan telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun dan denda Rp800 juta dengan subsidair dua bulan penjara.

Sebelum diputus hukuman oleh majelis, terdakwa sempat mengajukan pledoi dengan meminta rehabilitasi kepada majelis. Namun majelis hakim memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara saja.

Selain itu, Wo juga sempat mendapatkan hukuman selama empat tahun dua bulan dengan perkara kasus yang sama, yakni kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru